Jumat, 09 November 2012

author photo
bentar Dibaca

Suatu hari di kampus ada edaran pengumuman beasiswa dari salah satu bank swasta. Aku dan temanku sepakat untuk mencoba mendaftar sebagai calon penerima beasiswa tersebut. Akhirnya setelah mencari kelengkapan persyaratan itu, kami berdua segera ke bagian kemahasiswaan  FISIP Unsoed dengan membawa dua rangkap persyaratan beasiswa.

Ketika kami akan mengumpulkan berkas tersebut, staf bagian kemahasiswaan FISIP mengatakan bahwa berkas yang dikumpulkan harus rangkap tiga, padahal di edaran pengumuman beasiswa, berkasnya hanya rangkap dua. Maka dengan sedikit kecewa, kami segera menuju tempat fotocopy untuk menyalin satu berkas lagi.

Setelah memfotocopy, kami segera mengecek kelengkapan berkas. Segera itu kami kembali lagi menuju bagian kemahasiswaan. Tapi, ketika akan mengumpulkannya lagi, seorang staf yang melayani kami mengatakan bahwa ada kekurangan berkas yaitu Surat Keputusan UKM yang kami ikuti. Maka dengan sedikit berdalih pun kami mengatakan bahwa,
tidak ada persyaratan yang mengatakan bahwa harus ada SK UKM di surat edaran pengumuan beasiswa. Staf tersebut tetap ngotot dan kami harus kembali lagi esok harinya untuk melengkapai kelengkapan berkas tersebut.

Kejadian ini telah berulang kali terjadi. Aku tak tahu mengapa bagian birokrasi fakultas selalu merepotkan mahasiswa dengan kekurangan ini itu. Padahal kami telah melengkapi semua persyaratan yang tercantum dalam surat edaran pengumuman beasiswa. Dulu, aku dan teman-temanku pun pernah mengalami hal seperti ini. Ketika kami akan mengumpulkan berkas beasiswa, tak tahu mengapa tiba-tiba persyaratannya menjadi dirangkap enam. Padahal sebelumnya hanya rangkap dua. Dan kejadian seperti itu selalu mendadak, yaitu ketika pengumpulan berkas tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu dari pihak fakultas.

Pernah juga kami dibuat bingung ketika menanyakan keberadaan beasiswa yang pernah kami ikuti. Waktu itu, pengumuman beasiswa belum juga muncul padahal sudah berbulan-bulan sejak deadline pengumpulan berkas. Maka aku dan salah satu temanku mencoba menanyakan pengumuman beasiswa ke pihak fakultas. Seolah-olah tak tahu menahu, salah satu staf bagian kemahasiswaan FISIP lantas menyuruh kami agar mengecek ke bagian kemahasiswaan universitas. Karena ketidaktahuan kami yang  waktu itu masih berstatus mahasiswa baru, kami pun segera menuju bagian kemahasiswaan universitas. Tapi naas, pihak universitas malah tidak tahu-menahu mengenai beasiswa tersebut. “Itu kewenangan fakultas.” kata salah seorang staf yang ada di sana.

Seharusnya kejadian di atas tak pernah terjadi . Sekarang bukan zaman dulu yang masih serba ditutup-tutupi. Akses informasi seharusnya lebih transparan. Indonesia punya Undang-undang keterbukaan Informasi Publik (KIP)  yaitu UU No. 14 Tahun 2008. Undang-undang ini mengatur hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik dengan cara memperluas akses terhadap informasi publik. Pelaksanaan keterbukaan public pun menuntut secara cepat, tepat waktu, berbiaya ringan dan dengan cara yang sederhana.

Kembali kali menyoal persyaratan beasiswa. Seharusnya pihak fakultas lebih berhati-hati dalam mengeluarkan surat edaran apapun bentuknya, termasuk beasiswa. Jangan sampai surat edaran yang dikeluarkan berbeda dengan apa yang terjadi di lapangan. Kalaupun terjadi perbuhan, maka harus segera menginformasikannya kembali pada pihak yang bersangkutan. Pun sama ketika ada seorang mahasiswa akan menanyakan sesuatu yang telah menjadi haknya, maka jawaban yang tepat dan benar sudah seharusnya diberikan. Jangan sampai saling melempar tanggung jawab, karena dengan aturan undang-undang ini, siapapun dapat menuntut bagian birokrasi jika terjadi ketidakterbukaan informasi.

This post have 0 comments


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post